keep your dream, hold it tight

terjatuh itu wajar, namun jangan terlalu lama tersungkur. berjalanlah walau harus tertatih :)

Jumat, 26 Agustus 2011

Dampak kebebasan Pers


Pendahuluan

Daftar Isi
Pendahuluan ……………………………………………………………………………………………………... i
            Daftar Isi …………………………………………………………………………………………………. i
            Kata Pengantar ………………………………………………………………………………………..ii
Pembahasan ……………………………………………………………………………………………………… 1
            Kebebasan Pers Indonesia ……………………………………………………………………… 1
            Belenggu Kerahasiaan ……………………………………………………………………………. 4
                     Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media …………………………………………………………..  6
Penutup ………………………………………………………………………………………………………………………… ...  7
                     Kesimpulan …………………………………………………………………………………………………………... 7
                     Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………………………………. 8













i

Kata Pengantar
            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat dan karunianyalah, kami dapat merampungkan tugas Makalah Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia ini tepat pada waktunya.
            Dalam menyusun makalah ini, penulis mendapatkan banyak pelajaran yang bermanfaat dalam kebebasan pers di Negara kita ini, semoga makalah ini dapat juga bermanfaat bagi rekan-rekan yang lain.
Mohon maaf bila ada kesalahan yang ada dalam makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kami, para pembaca dan seluruh siswa SMA Negeri 2 khususnya.




Purwakarta, 03 Agustus 2011


                                                                                        
                                                                                                  Penulis          

ii

Pembahasan
Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
A.    Kebebasan Pers Indonesia

Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti harian, majalah dan bulletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan untuk merusaknya. Selanjutnya komisi kemerdekaan persmenggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers yangmerupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers yaitu :
1.      Pers  dituntut  untuk  menyajikan  laporan  tentang  kejadian  sehari-hari secara jujur, mendalam dan cerdas.
2.      Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik, yangberarti pers diminta untuk menjadi wadah dikalangan masyarakat.
3.      Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representative dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.
4.      Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
5.      Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari, ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud dalam :
ü  Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikanpendapat dimuka umum.


1
ü    Undang-undang No. 40 Tahun 1998 tentang pers.
ü    Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Setelah rezim Orde Baru 1998 jatuh, kehidupan pers di Indonesia memasuki era kebebasan yang nyaris tanpa restriksi (pembatasan). Bila di era Orba terjadi banyak restriksi, di era reformasi ini pers menjadi bebas tanpa lagi ada batasan-batasan dari kebijakan pemerintah.

Konstelasi tersebut, tentu sangat dibutuhkan pers dan dalam upaya perwujudan masyarakat  demokratis  serta  perlindungan  HAM.  Bukankah  kebebasan  untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi (inti dari kebebasan pers) diakui dalam konstitusi kita (pasal 28 yunto pasal 28F UUD 45 amandemen keempat) serta pasal 19 Deklarasi  Universal  HAM. Karena  itu,  pers yang bebas sangat penting dan fundamental bagi kehidupan demokratis. Sekalipun bisa diakui, bahwa pers yang bebas bisa baik dan buruk. Tapi, tanpa kebebasan pers, sebagaimana yang dikatakan novelis Prancis,Albert Camus  yang  ada hanya  celaka.Kemudian, dimanakah keburukan pers bebas? Pers bebas menjadi buruk. Menurut Jacob Oetama, bila kebebasan pers yang dimiliki pengelola pers itu tidak disertai peningkatan  kemampuan  profesional, termasuk  di  dalamnya  professional  ethics (Jacob  Oetama,  2001).
            Apakah kemampuan profesional pengelola pers sekarang sudah meningkat? Persoalan tersebut mungkin bisa diperdebatkan. Namun, apakah etika profesional pengelola pers tersebut sudah meningkat? Rasanya, pertanyaan itu mudah dijawab, yakni secara umum malah merosot. Kalangan tokoh pers sendiri mengakui hal tersebut. Lukas Luwarso, mantan Direktur Eksekutif Dewan Pers menjelaskan, bahwa kebebasan pers yang sangat longgar saat ini tidak hanya menumbuhkan ratusan penerbit  baru. Akan  tetapi,  juga menimbulkan  kebebasan  pers  yang  anarkis. Kebebasan  pers  telah  menghadirkan  secara

2
telanjang  segala  keruwetan  dan kekacauan. Publik bisa menjadi leluasa membaca dan menyaksikan pola tingkah figur publik. Serta, hampir tidak ada lagi rahasia atau privasi. Tabloid-tabloid yang sangat sarat berita dan foto pornografi sangat marak. Judul-judulnya pun sensasional, menakutkan dan bahkan menggemparkan (scare headline).
           
            Mekanisme untuk menghentikan kebebasan pers yang kebablasan tersebut secara formal hanya bisa dilakukan melalui dua cara. Yakni, melalui pengadilan dan penegakkan etika profesi oleh dewan pers atau atas kesadaran pengelola pers untuk menjaga kehormatan profesinya. Guna memaksa, cara kedua ini mungkin lemah dan kekuatannya hanya merupakan moral  prefosi. Sejarah membuktikan, mengharapkan  Dewan  Pers  berdaya menegakkan etika profesi wartawan adalah sesuatu yang otopis. Sedangkan cara pertama, penegakkan hukum di pengadilan itu lebih efektif karena bersifat memaks dan ada institusi negara untuk memaksakannya. Dalam konteks tersebut, tindakan polisi sebagai ujung tombak sistem peradilan pidana menjadi tumpuan. Kalau polisi pasif saja dan menunggu laporan, apalagi kalau malah ikut menikmati, tentu pers porno akan kondusif berkembang. Selama penegak hukum  kita gampang  “dikompromi”, maka tidak terlalu salah pendapat yang mengatakan, polisi  kita sudah tak berdaya alias loyo didalam memberantas pornografi.
            Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebenarnya telah memberi landasan kuat bagi perwujudan kebebasan pers di Indonesia. Namun, dalam praktiknya hingga kini kebebasan pers belum berlangsung secara substansial. Kebebasan itu masih berhenti pada tataran artifisial, sehingga pers kurang berhasil memberikan kontribusi yang berarti bagi proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia. Mengapa ini bisa terjadi? Ada berbagai jawaban di sini. Penghargaan insan pers terhadap profesinya masih rendah, sehingga sering terjadi pelanggaran etika dan profesionalisme jurnalistik yang justru kontra produktif bagi esensi

3
kebebasan pers. Maraknya aksi-aksi massa terhadap kantor penerbitan pers, di sisi lain menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kebebasan pers juga menimbulkan kerumitan tersendiri.
Namun, ada masalah yang lebih serius dalam hal ini, yang sering luput dari perhatian kita. UU Pers bukan satu-satunya produk hukum yang menentukan hitam-putihnya kehidupan pers pasca- Orde Baru. Reformasi yang telah berlangsung sekian lama ternyata belum menyentuh sejumlah produk hukum yang menghambat kinerja pers dalam mengungkapkan kebenaran. Pers notabene tak berhasil mengungkapkan kasus KKN dan pelanggaran HAM Orde Baru karena terbentur produk-produk hukum yang mengatur klasifikasi rahasia atas informasi yang dikelola lembaga pemerintah.
Belenggu kerahasiaan
Dalam KUHP misalnya, setidaknya ada 20 pasal yang mengatur ketentuan hukum tentang rahasia jabatan, rahasia pertahanan negara, rahasia dagang, dan sebagainya. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Perbankan, UU tentang Rahasia Dagang, UU Kearsipan, dan UU Peradilan Umum. Dalam undang-undang ini, secara general dan elastis diatur informasi-informasi yang dianggap rahasia dan dilarang disebar luaskan, termasuk hukuman-hukuman yang berat bagi pelanggarnya.
            Pada titik inilah UU Pers kehilangan efektivitasnya dalam melindungi kinerja jurnalis. Para pejabat publik yang terlibat KKN atau pelanggaran HAM, sengaja atau tidak telah menggunakan sejumlah undang-undang itu sebagai tameng untuk melindungi diri dari jerat hukum dan investigasi pers. Akibatnya, UU Pers menjadi tidak efektif untuk memaksa pejabat atau lembaga publik memberi informasi berkait kasus tertentu. Sebagai contoh, UU Pers tidak dapat memaksa KPU memberikan data kekayaan anggota DPR sebelum mereka menjabat. UU

4
Pers juga tidak cukup kuat memaksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Buloggate II untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kebenaran kasus ini.
            UU yang mengatur kerahasiaan informasi itu bahkan amat berpotensi untuk menyeret jurnalis masuk bui. Sebab, penguasalah yang akhirnya memegang monopoli definisi rahasia negara, rahasia militer, rahasia jabatan, dan semacamnya. Monopoli yang dimungkinkan karena klausul-klausul tentang kerahasiaan informasi adalah pasal karet yang dapat diinterpretasikan sesuai kepentingan penguasa.











5

B.    Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media
Media massa dalam penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat memiliki manfaat  yang  cukup  besar.  Mereka  menggunakan  alat  atau  media  seperti koran, radio, televisi, seni pertunjukan dan lain sebagainya. Peralatan tersebut dapat digunakan  untuk  menyampaikan pesan, namun jika fungsi penyampaian informasi/berita disalah gunakan hal ini dapat berdampak sebagai berikut antara lain: Fungsi media massa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi cara yang kuat, penayangan adegan yang tidak layak dimedia-media elektronik begitulah wajah kebebasan pers Indonesia saat  ini. Disatu  sisi  menanamkan  tanggung  jawab sosial, namun disisi lain keberadaanya dikhawatirkan menghancurkan moral bangsa ini. Inilah efeknya pers yang dihasilkan wajah pers Indonesia dengan karakter yang beragam seperti sekarang. Kehadiran media massa senantiasa menghadirkan kontrakdiksi. Di satu sisi menyediakan hal-hal positif seperti hiburan, informasi, pengetahuan dan IPTEK untuk memperluas  wawasan. Dengan kata lain media massa  baik  elektronik  dan  non elektronik bisa memberikan informasi yang sehat dan mencerdaskan khalayak serta melakukan kontrol kritik yang konsturuktif. Adanya sifat kontradiksi dari media massa misalnya pada suatu sisi berita-berita yang di tulis merupakan informasi yang aktual dan sangat di perlukan biasanya di baca berulang-ulang dan di jadikan sunber tulisan. Namun pada sisi lain pemberitaannya sering menimbulkan keresahan dan berbau provokasi.
Dampak penyalah gunaan kebebasan media massa sangat berpengaruh dalam kehidupan kita, karena media massa cetak maupun elektronik senantiasa hadir dihadapan kita, dan senantisa di nantikan kehadirannya oleh pembaca dan pemirsa. Banyak perilaku yang ditampilkan kepada kita cenderung merupakan hasil peniruan dari media massa baik prilaku positif maupun negatif.

6

Penutup
KESIMPULAN
Kebebasan pers itu memang penting untuk transparansi dan jadi jembatan untuk rakyat dan negara. Rakyat bisa mengontrol pemimpinnya dan mengevaluasi kebijakan-kebijakannya, agar tidak seperti zaman orde baru dimana rakyat tidak tahu menahu apa yang ada di pemerintahan.
            Namun, pers yang terlalu bebas itu cenderung terjebak dalam jurnalisme kuning, yang lebih mengedepankan bisnis. Sehingga berita yang diangkat memberi hal yang negatif, akan menjadi buruk jika masyarakat menerimanya tanpa disaring terlebih dahulu.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar